KPU Gresik Umumkan Seleksi Calon Pantarlih untuk Pilgub Jatim dan Pilbup 2024
Editor: Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024 17:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:
Tingkatkan PAD, Bunda Indah Optimalkan Destinasi Wisata Lumajang
Pilgub Jatim, Restu Bunda Deklarasi Dukung Khofifah-Emil
Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Teriakan Lanjutkan Sambut Kedatangan Mas Dhito di Kampanye Perdana
Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
a.Warga negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d.berdomisili dalam wilayah kerja;
e.mampu secara jasmani dan rohani; dan
f.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.Surat pendaftaran sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
Simak berita selengkapnya ...