Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Minggu, 16 Juni 2024 19:14 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penanganan terhadap laporan dugaan penipuan dan pungli dengan terlapor Kepala Desa Karangkliwon, Kecamatan Grati, Hadi Sumatono, diduga jalan di tempat alias mandek.
Maulana Sholehudin, penasihat hukum Sholikhin selaku pelapor, menyayangkan kinerja penyidik yang lamban dalam menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
"Padahal klien saya (Solikhin) melaporkan kasus ini sejak 1 April 2022, sampai saat ini belum muncul tersangka," ujar Maulana, Ahad (16/6/2024).
Menurut Maulana, laporan itu sudah dilengkapi alat bukti berupa kuitansi, kopi surat berita acara, dan juga saksi. Ia menyebut alat bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menaikkan terlapor menjadi tersangka.
Hal itu berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka.
Simak berita selengkapnya ...