Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 03 Juli 2024 22:10 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban, sudah mendekam di Mapolresta Sidoarjo sejak Rabu (26/6/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA:
Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79
Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Simak berita selengkapnya ...