Pemkab Malang Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan
Kamis, 20 Agustus 2015 20:27 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Malang Kamis (20/8) siang tadi menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut diikuti 840 peserta mulai dari Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesos se-Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kasi Pemerintahan atau Pelayanan Desa se-Kabupaten Malang.
Bupati Malang, H. Rendra Kresna yang turut dalam sosialisasi tersebut menjelaskan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka semua kepengurusan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak dibebaskan dari pembiayaan.
BACA JUGA:
Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang
PT Sumber Berkat Wisata Pratama Ingin Jadikan Wisata Wendit Bertaraf Internasional
"Masyarakat selama ini kurang memahami mekanisme kepengurusan dokumen kependudukan, karena itu setelah diberlakukan UU Nomor 24 Tahun 2013 ini, tentunya tidak ada alasan lagi masyarakat tidak terdata karena alasan administrasi," jelas pria yang akrab disapa Bung Rendra itu.