Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan, Menteri AHY Ungkap Mekanisme Survei Bersama | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan, Menteri AHY Ungkap Mekanisme Survei Bersama

Editor: Novandryo
Wartawan: Ahmad Fuad
Minggu, 16 Juni 2024 07:43 WIB

BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan memiliki terobosan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). 

Hal tersebut merupakan salah satu hambatan dalam pelaksanaan program yang dijalankan pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/).

“Saat ini kita memiliki mekanisme ‘survei bersama’ instansi lintas sektor, antara / dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kedua kementerian turun ke lapangan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi bersama,” ujar Menteri ATR/Kepala , Agus Harimurti Yudhoyono () dalam kegiatan Summit 2024 yang berlangsung di Denpasar, Bali pada Sabtu (15/06/2024).

Hasil kesepakatan survei bersama dua instansi ini akan menjadi dasar bagi / untuk melakukan sertipikasi tanah masyarakat yang telah dikeluarkan wilayahnya dari kawasan hutan. 

Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi aparatur yang terkena persoalan hukum karena dianggap telah mengakibatkan kerugian negara. 

“Mari kita tingkatkan koordinasi dan komunikasi yang erat di antara masing-masing kementerian,” tutur Menteri .

Menteri pun mengungkapkan bahwa perlindungan pada aparatur pemerintah yang terlibat dalam penanganan sengketa dan konflik agraria akan semakin jelas dan kuat dengan terbitnya Perpres Nomor 62 Tahun 2023. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video