Polisi Ringkus Pembuang Bayi di Bratang
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 23 Juli 2024 21:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi membekuk 2 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan berusia 3 bulan di Jalan Bratang Gede II pada Selasa (16/7/2024). Mereka berinisial MHS (26), warga Sidoarjo, dan NA (24) dari Pasuruan.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko, mengatakan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan penemuan bayi perempuan di depan sebuah rumah. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:
Bayi Terbungkus Jaket Gegerkan Warga Keputih Surabaya
Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Surabaya
Viral Dituding Gunakan Daging Tikus, Pemilik Bakso Ronggolawe Lapor Polisi
Korban Gangster di Surabaya Tanggung Biaya Pengobatan Sendiri
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Mereka ditangkap di Jalan Pradah Kali Kendal pada Jumat (19/7/2024).
"Tersangka MHS adalah keponakan dari pemilik rumah tempat bayi ditemukan," kata Dwi, Selasa (23/7/2024).
Simak berita selengkapnya ...