Diduga Aniaya Pelaku Pencurian, Oknum Anggota Polsek Dilaporkan ke Reskrim Polres Tuban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Rabu, 24 Juli 2024 16:57 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tursini, istri Barno, terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP Tuban mendatangi Mapolres Tuban, Rabu (24/7/2024).
Kedatangan Tursini ke Satreskrim Polres Tuban juga didampingi Imam Santoso, penasihat hukum terdakwa Barno.
BACA JUGA:
Pascates Urine Massal, PT Silog Pastikan Driver Perusahaan Bersih Narkoba
Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Pemudanya Dikeroyok Driver, Perwakilan Warga Socorejo Luruk Kantor PT Silog Tuban
PHE TEJ dan BPBD Tuban Gelar Simulasi Kebakaran Akibat Semburan Gas
Tursini menyampaikan tujuan kedatangannya ke Mapolres Tuban untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan mantan Kanitreskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo, saat menangkap suaminya.
Diketahui, saat ini Kiswoyo telah dipindahtugaskan menjadi Kanitreskrim Polsek Montong.
"Tujuan ke sini melaporkan suami saya dianiaya oleh anggota Polsek Merakurak. Melaporkan untuk mendapatkan keadilan," bebernya.
"Suami saya telah diadili. Harapannya, yang menganiaya suami saya juga bisa diadili. Karena sekarang belum diadili. Saya berharap penganiaya suami saya juga harus diadili seperti suami saya diadili di pengadilan," jelasnya.
Terkait kasus dugaan pengroyokan dan penganiayaan itu, ada dua oknum anggota polisi yang dilaporkan, yaitu atas nama Kiswoyo (Kanitreskrim Polsek Montong) dan Ifrozin (anggota Polsek Merakurak).
Penasihat hukum (PH) terdakwa, Imam Santoso, menambahkan bahwa inti laporan ini adalah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami oleh kliennya saat proses penangkapan dan pemeriksaan.
"Intinya dari pihak keluarga terdakwa Barno yang saat ini sudah disidangkan di PN Tuban membuat laporan terkait dugaan pengroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian saat melakukan pemeriksaan pada terdakwa," ungkapnya.
Pokok perkara laporan pengroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 2 KUHP Jonto pasal 55 KUHP.
Simak berita selengkapnya ...