Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Jumat, 02 Agustus 2024 20:33 WIB

Supriyono (kiri) Kuasa Hukum tersangka Fathor Rachman saat memberikan keterangan kepada wartawan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com.com - Penetapan Fathor Rachman, mantan Kepala , Pamekasan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh BUMDES Semeru, masih dipermasalahkan oleh Supriyono, kuasa hukum Fathor Rachman.

Supriyono mengatakan dirinya sudah mengajukan permohonan pembatalan tersangka lantaran kliennya sudah mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Karena itu, ia berharap perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan, namun menunggu hasil surat penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.

Dalam kesempatan ini, Supriyono mengungkapkan bahwa kejaksaan akan memanggil kliennya (Fathor Rachman) pada Senin (5/8/2024) depan.

"Mungkin nanti hanya pemeriksaan tersangka, karena kami tidak bisa berandai-andai," katanya. Jumat (2/8/2024).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video