Merasakan PTSL, Curhat Warga Gunung Salak Seumur Hidup Tak Pernah Miliki Sertifikat Tanah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 08 Agustus 2024 16:55 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sertifikat tanah merupakan bukti sah atas aset yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Meskipun penting memiliki selembar sertifikat tanah, tak jarang masyarakat masih meragukan kemudahan pengurusannya termasuk biaya yang dibutuhkan.
Hal tersebut diakui Ida Lestari (45), warga Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, di kaki Gunung Salak saat menerima sertifikat sekaligus berdialog dengan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di rumahnya pada Selasa (6/8/2024).
BACA JUGA:
Demokrat Rekom Abdul Ghofur-Firosya Shalati Maju Pilkada 2024 di Lamongan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN Sebut One Map Policy Merupakan Kebijakan Mendesak dan Penting
Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kepala BPN No. 15 Tahun 2024
Saat ini Ida Lestari menempati rumah peninggalan dari ayahnya. Bahkan sejak Ida lahir pada 1979, rumah ini belum memiliki bukti sah kepemilikannya karena terkendala biaya belum mampu membayar pajak.
"Dulu saya pernah mengurus tanah ini, tapi karena keterbatasan ekonomi saya tidak mampu untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red)," cerita Ida Lestari kepada Menteri AHY.
Simak berita selengkapnya ...