Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkab Tuban Akhirnya Bahas 10 Raperda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Rabu, 21 Agustus 2024 21:06 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda) bertempat di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (21/8/2024).
Sepuluh raperda yang dibahas tersebut adalah 6 raperda eksekutif dan 4 raperda inisiatif.
BACA JUGA:
Kecam Viralnya Bully di Salah Satu SMP Negeri, Anggota DPRD Tuban Sarankan Konseling Behavioral
Diikuti 41 Regu, Tuban Specta Night Carnival Berlangsung Meriah
DLH Tuban Siap Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
Bangun TPST berbasis RDF, Pemkab Tuban Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
Perinciannya, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian, Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Selain itu, Raperda usulan DPRD Tuban di antaranya tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba, Penyelenggaraan Reklame, Optimalisasi Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perlindungan dan Pengelolaan Lindungan Hidup Kabupaten Tuban tahun 2025- 2025, Persetujuan Lingkungan, serta Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi, menyatakan agenda ini sebenarnya sempat tertunda, yaitu saat laporan panitia khusus (pansus) 1, 2, 3 dan 4 tentang 10 raperda 2024.
Usai melalui pembahasan dan kajian, ada 1 raperda yang menurut kesimpulan pembahasan belum dapat dilanjutkan. Lalu, raperda itu diminta untuk dibenahi serta dimasukkan dalam rencana raperda 2025.
Simak berita selengkapnya ...