Minimalisir Dampak Sosial, Dirjen PTPP Lekatkan Penilaian Tiap Kegiatan Pengadaan Tanah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 06 September 2024 19:17 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjadi pembicara dalam Seminar Hibrida Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (3/9/2024). Dalam kesempatan ini, ia memaparkan terkait penguatan kebijakan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui penilaian dampak sosial.
"Disebut sebagai penguatan kebijakan dan ini memang sedang berprogres. Alhamdulillah difasilitasi Bank Dunia kita sudah mengusung ke arah social impact assesment," ucapnya dalam seminar bertajuk 'Hak atas Pembangunan dan Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pengadaan Tanah'.
BACA JUGA:
Berkat Program PTSL, Rumah Warga Malang Kini Bersertifikat Sejak 30 Tahun Didirikan
Menteri AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat
Menteri ATR/BPN Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat
Capai 90 Persen, Bupati Kediri Targetkan PTSL Lengkap pada 2025
Mengacu kepada penelitian Cernea (2021), Dirjen PTPP mengungkapkan sejumlah dampak sosial dari dilakukannya Pengadaan Tanah. Dampak tersebut antara lain landlessness, joblessness, homelessness, marginalization, increased morbidity and mortality, food insecurity, less of access to common property, dan social disarticulation.
Dari penelitian tersebut, pihaknya kemudian melakukan survei secara langsung ke masyarakat Kulon Progo yang juga terdampak Pengadaan Tanah Bandara Yogyakarta International Airport.
"Kami melakukan studi kasus di Kulon Progo. Walaupun nilai ganti kerugian sudah cukup layak, begitu kita lakukan wawancara, kuesioner, in depth interview, mengindikasikan uang yang besar tadi hanya memberikan kesejahteraan yang pendek. 78% uang ganti kerugian tersebut memang hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tinggi tapi tidak keberlanjutan," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...