Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 17 September 2024 20:08 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva, karena melewati batas waktu (Overstay) selama 148 hari.
"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA:
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang
BHP Goes To Campus Ada di Unair
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Gantikan Andap Budhi Revianto, Irjen Pol Nico Afinta Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Menurut Heni, deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timu, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.
"Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," terang Heni.
Ia mengungkapkan, ini adalah pengalaman Maria masuk ke Indonesia, dengan alasan mengikuti suaminya yang merupakan WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.
"Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," tutur Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.
Anggoro menjelaskan, Maria beralasan sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun saat melakukan perpanjangan, dirinya mendapatkan musibah.
"Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," urainya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim