Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 18 September 2024 20:39 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ari Suryono mengaku hanya melanjutkan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Kepala BPPD sebelumnya.
Hal itu, disampaikan Ari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam sidang lanjutan Pledoi perkara pemotongan Insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Rabu (18/9/2024).
BACA JUGA:
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab
Selain itu, ia mengaku tak pernah membuat perintah, baik tertulis secara lisan, serta memaksa pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut.
"Segala bentuk shodaqoh insentif itu adalah kesepakatan bersama sebelum saya menjabat," kata Ari Suryono pada Majelis Hakim.
Menurut dia, dirinya tidak pernah mengetahui berapapun nominal uang dari masing-masing pegawai yang telah dikumpulkan itu. Selain itu, ia juga mengaku tak pernah mengancam apabila tidak melakukan penyetoran atau shodaqoh ataupun kekurangan bayar uang tersebut.
Simak berita selengkapnya ...