1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 19 September 2024 12:15 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Mojowarno menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).
Dua pengedar tersebut yakni, Yoyok Styawan (32), warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, dan Joko Harianto (23), warga Dusun/Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
Dari tangan keduanya, ribuan butir pil dobel L siap edar berhasil diamankan.
Kapolsek Mojowarno, AKP Trisula Hadi Warjianto, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari laporan bahwa di SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Rabu (18/9/2024), sekira jam 02:30 WIB, berhasil menangkap Joko," ucapnya, Kamis (19/9/2024).