Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan KPK, Kementerian ATR/BPN Gelar Lokakarya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 20 September 2024 13:41 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Asset recovery atau pemulihan aset merupakan bagian integral dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, dalam sambutannya pada Lokakarya Efektivitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Kegiatan Asset Recovery, Rabu (18/9/2024).
BACA JUGA:
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Inovasi untuk Negeri
Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, AHY: Utamakan Keadilan pada Pengadaan Tanah
Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional Unair, AHY Paparkan Upaya Wujudkan 17 SDGs
Kebut Layanan Sertifikat Tanah, Menteri ATR/BPN: Sudah Berjalan di 44 Kantor Pertanahan
"Proses pemulihan aset bukan hanya berkaitan dengan pengembalian kerugian negara akibat dari perbuatan korupsi, tetapi juga tentang keadilan dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan yang baik," terang Suyus Windayana di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik sekaligus menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjalin sejak tahun 2023, maka lokakarya ini diselenggarakan.
"Lokakarya hari ini memiliki peran strategis sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan pengembalian aset," ujar Suyus Windayana.
Sekjen Kementerian ATR/BPN menganggap lokakarya ini juga menjadi satu upaya untuk sinkronisasi data antara Kementerian ATR/BPN dan KPK.