Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 20 September 2024 18:58 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Narapidana tersangka kasus perampasan, Erwin Pranata yang ditahan di Rutan Polres Tanjung Perak Surabaya harus diganjar tambahan hukuman usai kedapatan menggunakan Handphone selundupan untuk bermain Judi Online.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Erwin kurungan penjara selama 1,5 tahun.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Sidang yang diketuai Hakim Halimah Umatermat menjatuhkan hukuman maksimal kepada narapidana lantaran sudah tiga kali terlibat kasus pidana.
Sebelumnya, Erwin mendekam di tahanan lantaran terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata jaksa Halimah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...