Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 20 September 2024 18:58 WIB

Erwin Pranata mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya secara daring

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Narapidana tersangka , Erwin Pranata yang ditahan di Rutan Surabaya harus diganjar tambahan hukuman usai kedapatan menggunakan Handphone selundupan untuk bermain Judi Online.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Erwin kurungan penjara selama 1,5 tahun.

Sidang yang diketuai Hakim Halimah Umatermat menjatuhkan hukuman maksimal kepada narapidana lantaran sudah tiga kali terlibat kasus pidana.

Sebelumnya, Erwin mendekam di tahanan lantaran terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata jaksa Halimah dalam sidang di .

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video