Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 20 September 2024 19:52 WIB
MAGETAN,BANGSAONLINE.com - Permintaan Dispensasi pernikahan untuk anak di bawah 19 tahun di Pengadilan Agama Magetan di tahun 2024 meningkat. Hingga bulan ini PA Magetan sudah mencapai 51 surat.
Humas PA Magetan, Sugeng mengatakan jumlah ini meningkat dibandung tahun lalu yang hanya 40 surat.
BACA JUGA:
Perbaiki Sanitasi Warga, Pemdes Karas Magetan Garap 70 Jamban
Dua Speedboat di Telaga Sarangan Alami Kecelakaan, Satu Sopir Alami Luka
Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online
Korupsi Rp3 Miliar Lebih, Bendahara PNPM di Magetan Ditahan
Ia menyebut, untuk melangsungkan pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun harus mengantongi surat izin dispensasi yang dikeluarkan oleh PA sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.
"Pengadilan itu benteng terakhir permohonan masyarakat. Orang yang datang kesini terkait dispensasi kawin hingga saat ini mencapai 51 surat, itu 90 persen sudah dalam kondisi hamil antara 6 hingga 7 bulan," kata Sugeng kepada BANGSAONLINE, Jumat (20/9/2024).
(Humas Pengadilan Agama Magetan, Sugeng. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE)
Dari keadaan yang sudah ada itu sehingga PA Magetan mengambil jalan yang paling sedikit Mudharatnya yaitu dengan jalan segera dinikahkan.
Simak berita selengkapnya ...