PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Minggu, 22 September 2024 13:33 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota DPRD Gresik mersepons mangkirnya PT Megatama Bumi Permai (MBP) sebanyak tiga kali saat dipanggil untuk hearing (dengar pendapat) terkait polemik fasilitas umum makam yang ada di Perumahan Green Prambangan Residence (GPR), Kecamatan Kebomas, Gresik.
Ahmad Nurhamim, anggota Fraksi Golkar, menilai mangkirnya PT MBP selaku pengembang perumahan GPR sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD Gresik.
BACA JUGA:
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan
Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik
"Sikap PT Megatama yang sudah tiga kali kami panggil tapi mangkir ini kami anggap bentuk pelecehan lembaga DPRD Gresik," ucap Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE, Minggu (22/9/2024).
Sebab, DPRD Gresik sudah tiga kali memanggil PT MBP untuk dimintai penjelasan lantaran tetap nekat memasang papan nama di area makam perumahan GPR yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Gresik sebagai fasilitas umum.
Pria yang disapa Anha ini menyampaikan, DPRD bisa menggunakan kewenangan pengawasan dengan meminta Satpol PP menghadirkan PT MBP ke DPRD untuk hearing.
Ia menuturkan bahwa warga perumahan GPR yang meninggal dan dimakamkan di makam seluas 2.000 meter persegi tersebut pada Jumat (19/9/2024), sudah bisa jadi penanda bahwa lahan tersebut adalah fasum warga GPR.
Penetapan fasum itu sesuai dengan siteplan Pemkab Gresik dalam perangkat perizinan yang telah dikeluarkan.
"Yang penting di fasum itu sudah ada jenazah yang dikebumikan sebagai tanda lahan tersebut fasum makam warga Perum GPR," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Calon Wakil Ketua DPRD Gresik ini juga membeberkan, saat ini di lahan Perumahan GPR belum ada aktivitas pembangunan properti baru yang dilakukan oleh PT MBP.
"Masih perumahan lama yang dibangun oleh pengembang yang lama," ungkapnya.
Sementara Anggota Fraksi Gerindra, Mohammad Zaifudin, menyampaikan pihaknya sudah pernah mengundang pihak-pihak terkait saat mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal fasum makam di Perum GPR. Namun, pihak PT MBP selaku pengembang tidak hadir.
Permasalahan tersebut pun menjadi pekerjaan rumah (PR) Komisi I DPRD Gresik periode 2019-2024 hingga purna tugas. "Biar nanti komisi I setelah terbentuk menindaklanjutinya lagi," tuturnya.
Zaifudin menyampaikan, banyak perumahan di Kabupaten Gresik yang juga tidak menyediakan fasum untuk makam. Padahal, itu merupakan kewajiban pengembang.