Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 22 September 2024 20:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik merespons tindakan PT Megatama Bumi Permai (MBP), selaku pengembang Perumahan Green Prambangan Residence (GPR) di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, yang memasang papan larangan di atas lahan fasilitas umum (fasum) untuk makam.
Anggota Fraksi Golkar, Ahmad Nurhamim, menuding tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap lembaga DPRD Gresik. Pasalnya, PT MBP tak menjalankan keputusan pemerintah soal lahan fasum untuk makam perumahan.
BACA JUGA:
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan
PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik
Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik
Apalagi, PT MBP tidak pernah hadir dalam tiga kali panggilan yang dilayangkan DPRD untuk hearing soal fasum di Perum GPR.
"Sikap PT Megatama yang sudah tiga kali kami panggil tapi mangkir ini kami anggap bentuk pelecehan lembaga DPRD Gresik," ucap Ahmad Nurhamim kepada HARIAN BANGSA, Minggu (22/9/2024).
Bahkan, Nurhamim menyebut langkah PT MBP memasang papan larangan di lahan fasum adalah tindakan nekat. Ia menganggap PT MBP tidak mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Gresik.
"Kami bisa menggunakan hak kami dengan minta Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) untuk menghadirkan manajemen PT MBP," tandasnya.
Pria yang karib disapa Anha tersebut menyampaikan, pemakaman warga perum GPR yang meninggal pada Jumat (19/9/2024) lalu di fasum makam seluas 2.000 m2 sudah bisa menjadi penanda bahwa lahan tersebut merupakan fasum.
Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan Pemkab Gresik, sekaligus sesuai siteplan dalam perangkat perizinan yang telah dikeluarkan.
"Yang penting di fasum itu sudah ada jenazah yang dikebumikan, sebagai tanda lahan tersebut fasum makam warga Perum GPR," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Calon Wakil Ketua DPRD Gresik ini menyampaikan, di lahan Perumahan GPR belum ada pembangunan baru yang dilakukan oleh pengembang PT MBP. "Masih perumahan lama yang dibangun oleh pengembang yang lama," ungkapnya.
Sementara Anggota Fraksi Gerindra, Mohammad Zaifudin, menyampaikan pihaknya sudah pernah mengundang pihak-pihak terkait saat mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal fasum makam di Perum GPR. Namun, pihak PT MBP selaku pengembang tidak hadir.
Simak berita selengkapnya ...