Soal Ekspor Pasir Laut, Mendag: Kok Tanya Saya?
Editor: Arief
Senin, 23 September 2024 18:52 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengizinkan ekspor pasir laut dibuka kembali. Namun proses tersebut melalui kementerian lain dan telah diputuskan di rapat kabinet.
Bara mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi penentu ekspor pasir laut dibuka kembali.
BACA JUGA:
Bentuk Satgas, Cara Mendag Atasi Barang Impor Ilegal
Harga Eceran Minyakita Naik Pekan Depan
Pemkab Trenggalek Raih Penghargaan dari Mendag
Bersama Mendag, Freeport Indonesia Bagikan 5.000 Bansos untuk Warga Gresik
“Memang izin itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan, tapi proses untuk sampai ke sini, aplikasinya itu kan sangat lama. Yang menentukan ini adalah pasir sedimentasi, yang menentukan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi mereka memiliki kunci,” kata Bara, Senin (23/9/2024).
Selain itu, Bara mengungkapkan bahwa KKP juga menentukan perusahaan mana saja yang diberikan izin ekspor pasir laut. Hal itu, juga melalui perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi secara teknis itu ada dua Kementerian. KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti kami yang final,” kata Bara.
“Jadi kalau di kami itu hanya mengecek dokumennya, apakah semua rekomendasi sudah dipenuhi, baru kami berikan izin. Begitu saja. Jadi kuncinya bukan di sini sebetulnya,” tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...