Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 24 September 2024 20:09 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi Apotik Mulia Farma, yang berada di Jalan Ahmad Yani 71, Gedangan.
Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Sidoarjo, sempat diwarnai penolakan oleh pihak termohon.
BACA JUGA:
Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Termohon, sebelumnya sudah berada di lokasi apotek sejak pagi untuk mempertahankan agar tidak di eksekusi.
Begitu juru sita hadir di lokasi, sempat memediasi pihak termohon, kemudian langsung berupaya mengosongkan bangunan.
Namun, pintu teralis apotek sudah dikunci oleh termohon dari dalam dengan menggunakan dua kunci. Sehingga, juru sita harus membuka pintu tersebut secara paksa dengan cara dicongkel menggunakan linggis.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, pengosongan apotek tersebut berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas yang telah diberikan oleh pimpinan dan juga berdasarkan penetapan ketua PN Sidoarjo Nomor 09/Eksekusi RL/2024/PN Sidoarjo," ujarnya.
Menurut dia, perkara tersebut antara Guntur Prayitno sebagai pemohon, dengan Teguh Halim Syah sebagai termohon eksekusi.
Simak berita selengkapnya ...