Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 25 September 2024 14:07 WIB

Salah satu pelaku yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang beserta barang buktinya.

Saat dilakukan penyidikan, lanjut Yani, Sudibyo mengaku mendapatkan sabu dari orang tak dikenalnya melalui Didik. "Anggota kemudian memancing Didik datang ke Fly Over. Disitu kita amankan pelaku yang kedua."

Dari tangan Didik, petugas menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,31 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta timbangan digital. Dari pengakuan para tersangka, mereka menjual sabu ke para sopir truk maupun kendaraan umum yang melintas di wilayah itu.

"Jadi banyak para sopir-sopir yang berhenti di dekat flyover untuk membeli sabu-sabu kepada mereka. Ada yang dikonsumsi di tempat, ada juga yang sisanya dibawa perjalanan. Alasannya untuk menambah stamina," paparnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengimbau, tidak ada gunanya mengonsumsi Narkotika, apalagi dengan alasan menambah stamina atau doping, hal tersebut justru merusak diri sendiri dan bisa membahayakan orang lain ketika berkendara. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video