KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Rabu, 25 September 2024 14:28 WIB
Gedung KPK RI.
Sedangkan menurut advokat senior, Supriyono, setiap tersangka memiliki hak asasi untuk mengajukan praperadilan.
"Itu hak siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti menentang KPK. Hak yang diberikan oleh undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pasal 77 sampai 80," ucapnya.
Pengacara yang akrab dipanggil Pri menyebut, siapa pun harus menjunjung praduga tak bersalah.
"Harus dihormati tidak boleh apriori terhadap Bung Karna," tuturnya. (sbi/mar)