5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 25 September 2024 18:52 WIB

Sidang kasus korupsi ganti rugi lumpur lapindo Sidoarjo di luar peta area terdampak (PAT) tahun 2013, di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - 11 terpidana kasus korupsi ganti rugi lumpur lapindo Sidoarjo di luar peta area terdampak (PAT) tahun 2013, di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berstatus inkrah.

Terpidana kasus yang merugikan Rp536,5 juta itu, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara berbeda.

Dari jumlah tersebut, semua terpidana dieksekusi Kejari Sidoarjo, ke Lapas Delta Sidoarjo.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 5 terpidana yang telah dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo pada pakan kedua di bulan September 2024. Sisanya, masih belum dieksekusi.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi membenarkan hal itu.

Menurutnya, pihaknya sudah memanggil secara patut dan sah untuk dilakukan eksekusi.

"Namun ada yang belum hadir memenuhi panggilan dikarenakan kendala teknis keberadaan dan sakit. Total hanya 5 (terpidana) yang berhasil (dieksekusi)," ucap Franky menjawab konfirmasi lewat chat WhatsApp.

Franky berkilah, jika semua terpidana kooperatif. Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya sudha menjadwalkan ulang eksekusi susulan.

"Sudah dijadwalkan untuk giat eksekusi susulan," ungkapnya.

Sementara, kelima terpidana yang telah dieksekusi yaitu, Abdul Haris, mantan Kades Gempolsari periode 2010 - 2016 dan Madhuka, Kepala TPQ Al Istiqomah Desa Gempolsari.

Abdul Haris dan Madhuka, diadili dalam satu berkas itu masing-masing dijatuhi hukuman berbeda. Abdul Haris divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan inkracht di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kemudian, Madhuka divonis pidana penjara 1 tahun 1 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan inkracht di tingkat kasasi.

Dalam putusan hakim, diungkapkan bahwa Abdul Haris bersama Madhuka terbukti merekayasa lahan wakaf yang diberikan oleh pemilik yaitu Almarhum Umbaran kepada pihak Masjid Al Istiqomah. Lahan tersebut, dipergunakan untuk kepentingan umum tempat pembelajaran Al Quran dan dibangun sebuah TPQ yang berada di depan Masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari.

Tahan seluas 170 meter persegi itu, direkayasa dengan membuat dengan membuat surat pernyataan jual beli antara almarhum Umbaran kepada Madhuka.

Atas lahan Persil 68 d I Nomor 482 tercantum dalam buku letter C Desa Gempolsari seluas 170 meter pada tanggal 5 Agustus 1997.

Seolah-olah telah terjadi jual beli antara Madhuka dengan Umbaran. Padahal saudara Umbaran telah meninggal dunia pada tahun 1995.

Sementara, terpidana Abdul Haris, Kades Gempolsari saat itu menandatangani dan mengeluarkan beberapa surat yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran lahan terdampak Lumpur Sidoarjo terhadap lahan seluas 170 meter persegi tersebut untuk mendapat ganti rugi dari BPLS melalui APBN 2013.

Kemudian, Yudhi Kartikawan, Wakil Ketua tim verifikasi dan keempat Samsul Arifin, anggota tim verifikasi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video