Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 25 September 2024 19:49 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat merespons laporan warga terkait aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tersangka AYN (34) berhasil diringkus oleh petugas.
BACA JUGA:
Undian Paslon Pilwali Mojokerto, Junaedi-Chusnun dan Ita-Sandi Ungkap Makna Nomor yang Didapat
Ramah Lingkungan, TPA Randegan Kota Mojokerto Jadi Tempat Belajar dan Bermain Anak
Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ingatkan Jaga Komunikasi Tiga Pilar dan Beri Pesan Kamtibmas
Pj Ali Kuncoro Tinjau Langsung Proyek Galeri Soekarno dan Rehab SDN Miji 2 Kota Mojokerto
"Tim resmob langsung melakukan penyelidikan, dan di hari yang sama kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny saat memimpin rilis pers, Rabu (25/9/2024).
"Korban (14) merupakan anak sambung dari pelaku AYN. Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali," ucap Rudi.