Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 25 September 2024 19:49 WIB
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan HP baru. Adapun pencabulan itu dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kota Mojokerto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah," pungkas Rudi Zaeny. (ana/rev)