Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 26 September 2024 20:13 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sinin, Warga Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang menjadi terdakwa kasus pengguna narkoba dituntut 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Pamekasan.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar Kamis (26/9/2024).
BACA JUGA:
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Kuasa Hukum Terdakwa, Suhairi, mengaku tidak puas dengan tuntutan tersebut. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.
Tidak hanya itu, Suhairi juga menyatakan eksaminasi atas putusan tersebut. "Karena amar putusan itu jauh dari prinsip-prinsip keadilan yang diharapkan oleh para penegak hukum, utamanya dalam hal ini terdakwa Sinin," katanya.
Ia mengungkapkan fakta-fakta persidangan, bahwa banyak hal-hal pledoi yang dipertimbangkan, namun dikesampingkan.
Simak berita selengkapnya ...