Inilah 4 Poin Langkah Kominfo Sikapi Dugaan Kebocoran Data di DJP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Inilah 4 Poin Langkah Kominfo Sikapi Dugaan Kebocoran Data di DJP

Editor: Lucky Bayhaqi Bachtiar
Kamis, 26 September 2024 23:32 WIB

3. Kementrian menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni:

a. mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah;

b. menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

4. Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi ini penting karena menyangkut keamanan data pribadi masyarakat dan menunjukkan langkah pemerintah dalam menangani dugaan kebocoran data secara serius, sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga terkait.

(*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video