Perdana Digelar, Dishub Kota Kediri Lakukan Uji Emisi Gas Buangan untuk Kendaraan Roda 4 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perdana Digelar, Dishub Kota Kediri Lakukan Uji Emisi Gas Buangan untuk Kendaraan Roda 4

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 26 September 2024 22:29 WIB

Petugas dari Dishub Kota Kediri saat melakukan uji emisi. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Perhubungan menggelar uji emisi untuk kendaraan roda 4 (R4) ke atas di Jalan PK Bangsa (depan Taman Makam Pahlawan), Kamis (26/9/2024).

Agenda tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program Langit Biru yang digagas pemerintah serta untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional 2024 yang jatuh pada 17 September lalu.

Dikutip dari laman Dishub Kota Kediri, langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara, serta untuk mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber industri maupun kendaraan bermotor.

“Jadi uji emisi merupakan salah satu upaya untuk mengecek kelayakan mesin kendaraan, termasuk mengetahui efisiensi pembakaran yang diuji menggunakan alat khusus. Tujuannya untuk mengetahui seberapa jauh polusi udara di Kota Kediri yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor,” urai Kepala Dishub Kota Kediri, Didik Catur.

Kegiatan perdana yang dilakukan pihaknya turut melibatkan beberapa pihak, di antaranya: Dealer Auto2000 Kediri Hasanudin dan Suharmaji, UPT Dishub Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Kediri Kota, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kediri, Terminal Tamanan, dan Jasa Raharja Kediri.

“Kegiatan ini baru pertama kali diadakan di Kota Kediri. Kebetulan di Kota Kediri belum ada peraturan yang mengatur tentang ambang batas emisi kendaraan bermotor, makanya kegiatan hari ini sifatnya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan pentingnya membantu mengurangi polusi udara,” kata Didik.

Adapun metode pengecekan yang dilakukan dengan menggunakan alat karbondioksida (CO2) meter yang dipasang pada lubang gas buang (knalpot). Kemudian hasilnya akan muncul nilai yang selanjutkan diisikan oleh petugas pada kartu hasil uji emisi.

“Dari hasil itu akan muncul kendaraan yang lolos uji atau tidak,” ucap Didik. 

Berikut ini penjelasan ambang batas uji emisi gas buang berdasar Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023:

1. Kategori M (Angkutan Orang) BBM Bensin

- Kendaraan tahun produksi <2007 kadar karbon monoksida (C0) maksimal 4% dan hidrokarbon (HC) maksimal 1000 ppm,

- Kendaraan tahun produksi 2007-2008 kadar CO maksimal 1% dan HC maksimal 150 ppm,

- Kendaraan tahun produksi >2008 kadar C0 maksimal 0,5% dan HC maksimal 100 ppm.

2. Kategori N (angkutan barang) dan O (penarik angkutan barang)

- Kendaraan tahun produksi <2007 kadar C0 maksimal 4% dan HC maksimal 1100 ppm.

- Kendaraan tahun produksi 2007-2008 kadar CO maksimal 1% dan HC maksimal 200 ppm.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video