Wakil Ketua DPD Golkar Gresik: ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon, Tapi ... | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wakil Ketua DPD Golkar Gresik: ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon, Tapi ...

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 29 September 2024 15:00 WIB

Wakil Ketua DPD Golkar Gresik, Andi Fajar Yulianto.

Menurutnya, jaminan hak memilih secara konstitusi dilindungi melalui kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, pasal 28 dan pasal 28E ayat 3.

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan pasal 28E ayat 3, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," ucapnya.

Bahkan, lanjut Fajar, di UU Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pasal 19, 21, 22, dan 24 ayat 1 juga menjamin akan kebebasan memilih. Berikut tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 tahun 2005, mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran.

"Meski ASN ada aturan ketat dalam menjalankan tugas, termasuk ada klausul tidak diperbolehkan terlibat (aktif) dalam kampanye pemilu, namun tidak bisa serta merta menghilangkan hak dasar sebagai warga negara terhadap hak politik," tuturnya.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN yang profesional adalah ASN yang bebas dari intervensi politik," pungkasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video