Sidang Perdana Kasus DBS Disaksikan Puluhan Member Korban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Perdana Kasus DBS Disaksikan Puluhan Member Korban

Senin, 28 September 2015 20:16 WIB

SIDANG: Para terdakwa investasi bodong PT DBS. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Para terdakwa kasus PT DBS (Dua Belas Suku) menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kelima terdakwa masing-masing Jefry Cristian Daniel (38), Naning Yuliati (33), Natalia Rena Rosari (31), Yernia Suryo Kusumo (38) dan Rinekso Dwi Raharjo (40). Kelima terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya, Karsono SH dan Nuryoko SH.

Agenda sidang ini mendengarkan dakwaan JPU, Roro Sri Hermimiatiningsih SH dan Lilik Pujiati SH. Dalam dakwaanya, kelima terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Selain melangar subisder pasal 378 KUHP juga dijerat UU RI Nomor 10 tahun 1998 pasal 46, serta pasal 55 ayat 1.

Sidang ini dipimpin Majelsi Hakim Yapi SH didampingi Rois Toroji SH dan Bernard Mangatas Lumban Toruan SH. Ketua Majelsi Hakim Yapi menanyakan kesehatan serta identitas masing masing terdakwa, termasuk menanyakan apakah didamping pengacara. ‘’Karena tuntutannya di atas lima tahun apakah para terdakwa didampingi pengacara,’’ kata Yapi kepada kelima terdakwa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video