3 Minimarket Bodong di Bojonegoro segera Disegel
Selasa, 27 Oktober 2015 14:57 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Bojonegoro melakukan pemanggilan terhadap para pemilik waralaba atau pasar modern yang tidak memiliki izin. Sayangnya, beberapa pemilik minimarket bodong itu mangkir pada pemanggilan tersebut.
Meski mangkir, komisi A tetap melakukan hearing dengan beberapa pihak seperti Satpol PP dan Badan Perijinan. Hearing itu menghasilkan beberapa poin di antaranya akan menutup paksa minimarket yang bodong.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
"Ada empat minimarket yang belum berijin. Satpol PP dan Badan Perijinan sudah siap menutup dan melakukan penyegelan, tinggal mapping saja," ujar Ketua Komisi A Sugeng Hari Anggoro, Selasa (27/10).
Dalam hearing itu, Komisi A memanggil lima pemilik minimarket, empat di antaranya pemilik minimarket bodong dan satunya belum jelas izinnya. "Yang satu di sekitar kota, katanya sudah mulai izin, tetapi tetap kita panggil," katanya.
Simak berita selengkapnya ...