Kasus Teror 3 Wartawan di Lumajang, Diduga Ada Skenario Hentikan Pemberitaan Tambang Ilegal
Minggu, 08 November 2015 23:16 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Ancaman teror terhadap tiga wartawan televisi di Kabupaten Lumajang Jatim, yakni Wawan Sugiarto alias Iwan, (kontributor TV One), Abdul Rohman (kontributor Kompas TV) dan Ahmad Arif Ulinuha (Reporter JTV) sudah dilaporkan ke IJTI Pusat dan Dewan Pers agar mendapat respon dan disikapi secara serius oleh institusi pers.
Salah satu yang merespon adalah Samsul Choiri, Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Jember yang membawahi wilayah Tapal Kuda, termasuk Lumajang, kemarin Minggu (07/11). Ancaman terhadap jurnalis dan keluarganya dilakukan terkait dengan gencar-gencarnya pemberitan kasus tambang pasir yang saat ini masih dalam proses hukum.
BACA JUGA:
Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara
Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak
Gejolak Jalur Pasir Desa Jugosari, Kapolres dan Bupati Lumajang Turun Langsung Netralisir Warga
Gelar Razia Besar, Polres Lumajang Amankan Belasan Truk Pasir Ilegal
Samsul Choiri mengatakan, dalam menjalankan pekerjaannya jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Kami mendesak institusi organisasi jurnalis bergerak bersama-sama menghadapi kasus ini. Masalah ini bukan hanya masalah tiga anggota IJTI, tapi masalah jurnalis secara umum,” ungkapnya.
Kebebasan pers, kata Samsul, panggilan karibnya, dibelenggu dengan berbagai cara. Dikatakan, bersama jurnalis lainnya di Lumajang, ketiga jurnalis televisi ini terus berusaha mengungkap benang merah dari mafia pertambangan di Lumajang.