Gelapkan Uang Perusahaan Rp 15 M, Dituntut 4,5 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 15 M, Dituntut 4,5 Tahun

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Rabu, 23 April 2014 21:38 WIB

SURABAYA (bangsaonline)– Ferdinal, terdakwa perkara penggelapan di PT Alam Jaya (AJ) Rp 15 miliar, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Surat tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati di , Rabu (23/4/2014).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan di PT Alam Jayasehingga merugikan korban," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   PN Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video