Ternyata, 61 Penambang di Lumajang Tidak Ada yang Memenuhi Persyaratan Perizinan
Selasa, 24 November 2015 18:10 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Polemik perijinan tambang di Kabupaten Lumajang tidak menemukan titik temu. Pasalnya, dari 61 ijin tambang ternyata semuanya tidak memenuhi persyaratan perijinan.
Ketua Pansus Tambang, DPRD tingkat 1 Jawa Timur, Thoriqul Haq MML menyatakan, seluruh pemilik ijin tambang di Lumajang tidak bisa melengkapi peryaratan yang telah ditentukan. Bahkan, 15 iijn yang telah direkomendasikan Dinas ESDM Jawa Timur juga belum lengkap syarat perijinannya.
BACA JUGA:
Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara
Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak
Gejolak Jalur Pasir Desa Jugosari, Kapolres dan Bupati Lumajang Turun Langsung Netralisir Warga
Gelar Razia Besar, Polres Lumajang Amankan Belasan Truk Pasir Ilegal
"Kita sudah memetakan satu per satu tentang perizinan, namun faktanya tidak semua penambang tidak memenuhi syarat perizinan. Seperti amdal dan sebelum melakukan eksprorasi, harus ada analisa dampak lingkungan dari masing-masng pemohonm izin penambangan," kata Thorig bersama rombongan Pansus usai menemui Bupati Lumajang dan sejumlah pejabat setempat, Selasa (24/11).
Namun, dari 61 pemilik ijin, 15 pemilik tambang adalah paling sedikit kekurangan persyaratannya. Dari 15, disaring kembali menjadi 8 pemilik ijin sedang berlangsung melakukan penambangan. "Dari hasil evaluasi ESDM, 8 penambang tersebut tidak memenuhi syarat, ini yang paling kecil pelanggarannya dan aturan persyaratannya yang diijinkan," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...