Ternyata, 61 Penambang di Lumajang Tidak Ada yang Memenuhi Persyaratan Perizinan
Selasa, 24 November 2015 18:10 WIB
Pansus sempat mengancam kepada semua pemilik ijin, harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, jika tidak maka akan dicabut ijin penambangannya.
"Waktu yang darurat ini ada semacam peringatan kepada semua pemilik ijin. Tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sampai batas waktu yang ditentukan. Namun jika tidak melengkai batas aturannya. Maka akan dicabut juga. Ada peringatan satu, dua sampai tiga," tegasnya.
Tentang tambang tradisional, kata Thoriq, sudah ada beberapa ijin yang telah dikeluarkan, di mana, ijin tersebut direkomendasikan oleh Pemprov dari ijin yang lama. "Jadi ijin lama yang dikeluarkan oleh Pemkab dipulihkan kembali oleh Pemprov," terang Thoriq.
Sedangkan bagi penambang tradisional yang tidak mengantongi ijin, Thoriq meminta untuk segera diakomodir atau difasilitasi oleh Pemkab. "Nanti Pemrov datang ke Lumajang untuk memverifikasi, maka ijin-ijin tradisional layak mendapatkan ijin apa tidak tentang lokasi pertambangan agar tidak benturan dengan penambang yang lain," pungkasnya. (ron/rev)