DKPP Tolak Gugatan Calon Bupati Mojokerto Nisa-Syah
Kamis, 03 Desember 2015 00:07 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) untuk membatalkan pencoretan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto.
“DKPP menganggap keputusan KPU yang mencoret Nisa-Syah sesuai putusan Mahkamah Agung sudah benar dan KPU sudah pernah meminta penjelasan MA,” kata kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, saat dihubungi, Rabu, 2 Desember 2015. Atas putusan DKPP ini, tim kuasa hukum Nisa-Syah masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” kata Ima dilansir tempo.co.
BACA JUGA:
Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?
Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang
Bawaslu Jadikan 4 Kampung Pioner Antimoney Politics
MKP Menang, Sejumlah PNS di Mojokerto Ancang-ancang Pindah
Putusan sengketa Pilkada Kabupaten Mojokerto itu dibacakan majelis kehormatan DKPP hari ini bersama 12 putusan perkara lainnya. Meski menolak permohonan Nisa-Syah, majelis DKPP yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqie memberikan peringatan biasa pada dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto dan peringatan keras bagi tiga komisioner lainnya termasuk Ketua KPU Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan rilis berita dalam web resmi DKPP disebutkan, dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang diberikan peringatan biasa adalah Achmad Arif dan Afidatusholikha. Sedangkan tiga komisioner yang diberikan peringatan keras adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq dan dua komisioner lainnya, Heru Efendi dan Vicky Risdianto.
“DKPP menilai KPU sudah benar melaksanakan putusan MA, tapi KPU dianggap kurang teliti dalam verifikasi pencalonan, makanya diberi sanksi peringatan,” kata Ima.
Simak berita selengkapnya ...