Sidang Perdana Kasus Sony 'Koko' Sandra, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 04 Januari 2016 21:00 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dengan dikawal petugas kejaksaan negeri Kabupaten Kediri, terdakwa kasus persetubuhan terhadap belasan anak Sony Sandra yang mengenakan penutup mulut menuju ruang persidangan di pengadilan negeri setempat.
Pengusaha kontraktor Kediri ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
BACA JUGA:
Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil
Demo di Kantor DPRD Kediri, Sejumlah Aktivis Tuntut Kasus Dugaan Perkosaan Anak Diusut Tuntas
Dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang cakra itu, dipimpin ketua majelis hakim I Komang Didek Prayoga. Sementara terdakwa didampingi tiga orang penasihat hukumnya sekaligus yaitu, Arifin, Ridwan dan Sudiman Sidabuke.
Simak berita selengkapnya ...