Beda Perlakuan dengan Penambang Modern, Ribuan Penambang Tradisional Demo Kantor Bupati dan Dewan
Senin, 11 Januari 2016 13:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan penambang tradisional di Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru yang tergabung dalam paguyuban tambang tradisional (putra) menggelar unjuk rasa di kantor Dewan Pimpinan Daerah dan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Senin (11/01).
Dengan mengendarai puluhan truk, pengunjuk rasa menuntut janji Bupati Lumajang agar memberikan rekomendasi bagi penambang tradisional di aliran DAS semeru agar bisa menambang kembali pasca ditutup.
BACA JUGA:
Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara
Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak
Gejolak Jalur Pasir Desa Jugosari, Kapolres dan Bupati Lumajang Turun Langsung Netralisir Warga
Gelar Razia Besar, Polres Lumajang Amankan Belasan Truk Pasir Ilegal
Selain itu, pengunjuk rasa yang menggantungkan dari pasir kali juga menolak adanya alat berat di kawasan DAS mujur yang selama ini dianggap merusak sungai.
Pasca kejadian tragedi Salim Kancil, Bupati Lumajang memang mengeluarkan moratorium bagi penutupan dan penertiban seluruh penambang pasir. Akibatnya, seluruh penambang tradisional yang sudah puluhan tahun bekerja harus berhenti tanpa ada tindak lanjut perlindungan hukum dari pemkab lumajang.
"Oleh karena itu, pada awal bulan November 2015 para penambang tradisional membentuk paguyuban Putra yang kemudian melakukan audensi dengan Bupati. Dan menghasilkan Bupati memberikan bantuan, kemudahan serta rekomendasi pengurusan IUP," kata koordinator aksi, Mansoer Hidayat.
Simak berita selengkapnya ...