Warga Nganjuk Resah Pohon Ditebang Sembarangan, Dewan Hentikan
Kamis, 21 Januari 2016 21:52 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - penebangan pohon yang ternyata dilakukan tidak sesuai kesepakatan awal. Pohon yang ditebang hanya pohon tertentu, yakni pohon asam.
Padahal, sesuai kesepakatan, pohon yang bakal ditebang, yakni pohon yang kemiringannya sudah 30 derajat, pohon yang sudah keropos dan banyak bekas paku.
BACA JUGA:
Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
“Karena tidak sesuai kesepakatan dan aturan, kami stop,” cetus anggota Komisi C DPRD Nganjuk, Agus, kemarin. Dia menegaskan, langkah itu diambil menyusul laporan warga Kecamatan Rejoso, yang resah, karena penebangan pohon ternyata tidak sesuai aturan.
Nada protes terhadap kegiatan penebangan oleh KLH melalui rekanan ini juga terkait perihal Surat Perintah Kerja (SPK), yang diberikan ke rekanan, tanpa ada batas waktu. Hal itu dinilai melanggar Kepres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Simak berita selengkapnya ...