Anggota Dewan Jember: Tidak Usah Ikut-ikutan Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Jumat, 26 Februari 2016 01:23 WIB
JEMBER, BANGSANOLINE.com - Kalangan dewan melarang minimarket di Jember latah dengan ikut-ikutan menerapakan peraturan baru mengenai punggunaan kantong plastik berabayar di sejumlah kota di Indonesia. Sebab, Kabupaten Jember tidak masuk dalam kota-kota yang ditentukan dalam kantong plastik berbayar tersebut. Kenyataannya, minimarket maupun supermarket di Jember mulai ikut dalam peraturan ini dengan menarik biaya sebesar Rp 200,- untuk setiap kantong plastik pada konsumennya.
"Jika kita rasakan hanya membayar Rp 200,- per kantong plastik. Tapi jika diakumulasikan, berapa keuntungan yang didapat oleh minimarket tersebut," tegas politisi dari Fraksi Gerindra Anggota Komisi B DPRD Jember, Masduki dengan nada sengit, kemarin.
BACA JUGA:
Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah
Masduki juga menegaskan kalau dewan menolak jika minimarket di Jember sudah menerapkan aturan tersbeut tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Simak berita selengkapnya ...