Home Industri Arak di Desa Tunah Tuban Digerebek Satpol PP
Senin, 21 Maret 2016 22:55 WIB
"Ketika anggota kami datang, pemiliknya langsung melarikan diri," ungkap Wadiono
Mengetahui pemiliknya melarikan diri, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa agar turut serta menyaksikan penyidikan Pol PP. Karena pemilik masih melarikan diri, rencananya besok senin depan akan dipanggil.
"Pemiliknya akan kami sanksi sesuai pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 12 ayat 1 perda nomor 16 rahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancman pidana kurungan 4 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," bebernya. (wan/rev)