Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Terancam 8 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Terancam 8 Tahun Penjara

Selasa, 22 Maret 2016 01:06 WIB

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memperagakan cara memegang pipi saat mengingatkan sopir angkot omprengan yang membandel di Kota Bandung, Senin (21/3).

BANDUNG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Bandung dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat karena diduga menganiaya sopir angkutan omprengan. Selain penganiayaan, pelapor yang bernama Taufik Hidayat akan melaporkan kembali dengan pasal berbeda.

Anggota tim kuasa hukum pelapor, Sujasmin, mengatakan, ada dua tindak pidana yang akan mengancam Emil. Pertama, pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

"Ada dua perbuatan tindak pidana, penganiayaan 351, ancaman pidana dua tahun delapan bulan," kata Sujasmin saat menemani kliennya menggelar konferensi pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3) dilansir republika.co.id.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Ridwan Kamil

Berita Terkait

Bangsaonline Video