Pabrik Arak di Gedungombo Tuban Digerebek
Rabu, 30 Maret 2016 20:27 WIB
Ia menambahkan, pemilik pabrik miras jenis arak ini diketahui bernama Kastowo (50). Disinyalir ratusan arak ini akan dikirim ke daerah Lamongan dan Gresik.
“Saat ini semua barang bukti sudah kami angkut dan kami amankan,” imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas akan meminta keterangan dari perangkat desa dan akan memberikan surat panggilan kepada pemilik pabrik. Kastowo melanggar perda nomor 16 tahun 2014 dan terancam 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
“Pelaku akan kami panggil, sementara ini surat pemanggilannya melalui kelurahan, karena orangnya kabur saat petugas datang,” tutupnya. (wan/rev)