Pembangunan Tol Joker: Tukar Guling TKD Mojokerto Aman, Jombang Bergolak
Editor: nur syaifudin
Wartawan: yudi eko purnomo
Sabtu, 16 April 2016 11:34 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Proses tukar guling pelepasan Tanah Kas Desa (TKD) yang diterapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jombang dan Mojokerto untuk pembengunan jalan tol Jombang – Mojokerto (Joker) bertolak belakang. Di Mojokerto, proses tukar guling untuk tol melalui prosedur yang mengacu pada Permendagri No 4 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Namun yang terjadi di tol seksi II desa Blimbing, Kecamatan Kesamben menimbulkan gejolak warga lantaran dianggap menyalahi prosedur. Mantan wakil ketua P2T Kabupaten Mojokerto, Moch. Jazuli mengungkapkan, pelepasan TKD pihaknya tidak mau gegabah dan sangat berhati-hati.
BACA JUGA:
Ditlantas Polda Jatim Beberkan Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Jombang
Bus Rombongan Siswa SMP Asal Malang Hantam Truk di Tol Jombang, Dua Tewas
Astra Infra Toll Persiapkan Berbagai Upaya Jelang Libur Nataru di Tol Jombang-Mojokerto
Truk Tangki di Tol Jombang-Mojokerto Terbakar
"Dalam persoalan ini kita tidak mau gegabah dan harus berhati-hati. Yang penting kita mengacu pada mekanisme dan prosedur hukum saja," kata Jazuli, Jumat (15/4). Menurut dia, dengan menjalankan proses sesuai aturan pastinya tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Mojokerto juga mantan wakil sekretaris P2T, Rachmad Suhariyono mengatakan, untuk proses tukar guling memerlukan proses yang panjang dan detail.
"Bahkan untuk kelengkapan berkas permohonan ijin Gubernur saja harus melalui 20 item. Setelah ijin Gubernur turun baru bisa proses tukar guling dilaksanakan," ujar dia.
Rachmad menambahkan, mengenai uang ganti rugi itu merupakan proses terakhir apabila pihak P2T tidak bisa mencari tanah pengganti.
Simak berita selengkapnya ...