JK Minta Reklamasi Teluk Jakarta Distop, Ahok: Dasar Hukumnya Mana?
Minggu, 17 April 2016 21:18 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Reklamasi Teluk Jakarta menuai perdebatan antara tetap dilanjutkan atau dihentikan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan sebaiknya proyek tersebut dihentikan sementara.
"Kalau dalam proses ya bisa (dihentikan) sementara sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," kata JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4).
BACA JUGA:
Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi
Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya
Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden
Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara
JK meminta seluruh aspek hukum terkait reklamasi benar-benar dikaji. JK pun sudah membicarakan hal ini dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
"Semua itu berdasarkaan hukum. Ada undang-undang untuk itu. Tadi kalau bicara dengan Bu Menhut (LHK), bagaimana kita membuat keputusan sesuai dengan undang-undang yang ada. Izinnya bagaimana, lingkungannya bagaimana, baru bisa," kata JK.
Diwawancara secara terpisah Siti Nurbaya menyatakan pihaknya tengah menyusun laporan terkait reklamasi tersebut. Dia telah meminta jajarannya untuk mengawasi AMDAL serta kemungkinan yang akan terjadi bila proyek berlanjut.
"Rencana aksi kita sedang pelajari dan nanti malam saya akan rapat untuk tim karena besok harus submit (berikan) ke DPR," kata Siti.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pertanyakan dasar hukum penghentian sementara itu.
Simak berita selengkapnya ...