Bojonegoro Masuk Daftar Kejahatan Illegal Drilling
Jumat, 29 April 2016 18:44 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Asisten Deputi Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia, Brigjen Pol Yanto Tarah menyebut, selain Kabupaten Musi Banyuasin, Bojonegoro juga masuk dalam daftar kasus kejahatan illegal drilling.
"Di Indonesia kasus illegal drilling terjadi di dua wilayah yakni Musi Banyuasin dan Bojonegoro," kata dia saat berkunjung ke Bojonegoro Kamis (28/4), lalu.
BACA JUGA:
Api Besar Menyala di Lapangan Gas JTB Bojonegoro, Warga Sekitar Kaget dan Khawatir
Dorong Petani Mandiri, EMCL Adakan Program Sekolah Lapang Pertanian
APBD Bojonegoro Bisa Rp 7,5 Triliun, Sayang Bupati-Wakil Bupati Bertengkar depan Publik
Tahun 2022, Pasokan Gas di Jatim Diproyeksikan Melebihi Permintaan
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara ini menjelaskan, migas adalah penyumbang devisa terbesar keuangan negara. Hal ini sangat rawan disalah gunakan. Perlu diingat bahwa tidak ada perseorangan maupun lembaga yang menguasai sektor migas. Kekayaan sumber daya alam dikuasai negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Sektor migas juga menjadi sasaran empuk untuk disalah gunakan,” jelas dia.
Simak berita selengkapnya ...