6 Pengusaha BBM Ilegal di Jalur Pantura Tuban Dicokok Polisi
Minggu, 01 Mei 2016 19:59 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Enam dari belasan pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) di jalur pantura Tuban dicokok petugas Kepolisian Polres Tuban. Enam pengusaha BBM ilegal itu masing-masing Tardi (36), Kusmen (32), dan Sampuro (36) ketiganya warga Kecamatan Bancar. Sedangkan, tiga pengusaha lainnya yakni, Kasmudi (33), asal Kecamatan Tambakboyo, Nanang (35), warga Kecamatan Jatirogo dan Sutanto (22), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
“Dari enam pemilik itu kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,5 ton (BBM-red),” terang Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Minggu (1/5).
BACA JUGA:
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian jajaran satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama tim Pertamina EP aset 4 melakukan penertiban di beberapa titik jalur pantura. Hasilnya, didapati enam kios terbukti menjual BBM hasil penyulingan minyak mentah secara tradisional.
“Lokasinya ada di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Tambakboyo,” imbuhnya.
Lanjut Guruh menegaskan, 6 tersangka itu dijerat pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, minyak ilegal tersebut didapat dari wilayah Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.