Nekat Lanjutkan Pembangunan, Satpol PP Layangkan SP 2 ke Manajemen Perum Royal City Menganti
Jumat, 13 Mei 2016 17:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski sudah dinyatakan dihentikan dan tidak boleh melanjutkan antivitas karena tidak ada izin, manajemen PT BJL (Berkat Jaya Land) selaku pengembang perumahan Royal City Menganti, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti tetap melanjutkan pembangunan.
Kondisi ini tentu membuat Komisi A DPRD Gresik yang membidangi perizinan ini berang. "Maunya apa pengembang perumahan Royal City Menganti ini," kata anggota Komisi A DPRD Gresik, Wongsonegoro, kemarin.
BACA JUGA:
Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi
Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik
Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
Karena itu, lanjut Wongso, pihaknya meminta kepada Satpol PP agar menghentikan pembangunan perumahan Royal City Menganti yang tetap berlanjut. "Satpol selaku penegak Perda (peraturan daerah) harus menghentikan pembangunan perumahan tersebut," pinta politisi muda Golkar asal Kecamatan Menganti ini.
Sementara Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro mengaku pihaknya sudah melayangkan SP (Surat Peringatan) I penghentian pembangunan perumahan kepada manajemen. Namun, kata Agung, sejauh itu, SP tersebut tidak diindahkan oleh pihak manajemen. "Mereka tetap nekat membangun meski sudah kami layangkan SP I," kata Agung Endro, Jumat (13/5).
Sesuai prosedur, jika SP I tidak diindahkan, maka Satpol PP melayangkan SP 2. "Untuk SP 2-nya, kemarin sudah kami layangkan," jelas Agung.
Nah, jika SP 2 tersebut tetap tidak diindahkan oleh pihak manajemen PT BJL, maka Satpol PP akan layangkan SP 3, sekaligus sebagai bentuk upaya lakukan penutupan dan penghentian pembangunan properti tersebut.
Simak berita selengkapnya ...